Pagar Laut, Kades Kohod Arsin bin Sanip Diduga Palsukan Dokumen Surat
![]() |
Arsin Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (FOTO/NET) |
Pemeriksaan terhadap Arsin dilakukan pada Senin malam, 10 Februari 2025.
Di hari yang sama, pihak kepolisian juga menggeledah kediaman Arsin bin Sanip yang berlokasi di Jalan Kalibaru Kohod, Tangerang. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa hingga saat ini, Arsin masih berstatus sebagai saksi setelah proses penggeledahan dilakukan.
"Saat ini statusnya masih sebagai saksi. Penggeledahan memang telah dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri di kediaman yang bersangkutan dan di kantor kepala desa pada Senin malam (10/2/2025)," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Sejumlah alat bukti yang ditemukan dalam penggeledahan akan diperiksa lebih lanjut dengan melibatkan tim teknis dan pakar ahli guna memastikan penyidikan berjalan secara profesional.
Trunoyudo menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara kolaboratif.
"Kami juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kementerian terkait dan pemerintah daerah, dengan tujuan memperjelas kasus ini," tambahnya.
Sejauh ini, sudah 44 saksi yang diperiksa sejak penyelidikan kasus ini dimulai pada 10 Januari 2025.
Dugaan Pemalsuan
Dalam penyidikan kasus pagar laut di Tangerang, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip.
Dugaan ini terungkap setelah penyidik memeriksa Arsin beserta 43 saksi lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, selain mengungkap peristiwa yang terjadi, penyidik juga menemukan modus operandi di mana terlapor (Arsin) dan pihak lain diduga menggunakan surat palsu," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, surat-surat palsu tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran serta pengakuan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kami juga menemukan keterlibatan beberapa pihak lain yang berperan dalam membantu proses ini, dan alat bukti tambahan akan terus dikumpulkan," pungkasnya.
Sumber : jabar.tribunnews