Iklan Home

Tegas! Pemerintah Kuwait Umumkan Hukuman 10 Tahun Penjara Bagi Mereka yang Mendukung Israel


KABARKRONJO.COM - Kuwait, pemerintah Kuwait telah mengumumkan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda 5.000 dinar bagi mereka yang mendukung Israel dikehidupan nyata maupun media sosial.

Bankir Investasi, pengusaha dan penasehat pasar modal yang terkenal secara internasional, Mir Mohammad Alikhan berbagi berita di media sosial pada hari Rabu, 12/05/2021.

Dia berkata "salut saya  kepada pemerintah Kuwait yang mengumumkan undang-undang dimana siapapun yang mendukung Israel dalam kehidupan nyata meupun media sosial dari dalam Kuwait akan dipenjara 10 tahun dan denda KD 5.000" "meskipun terdengar kasar PM Pakistan @ImranKhanPTI, anda perlu melakukan ini juga" sarannya.

Sebelumnya, perdana menteri Kuwait telah menegaskan kembali pendirian negaranya yang berperinsip dan tegas dalam mendukung pilihan rakyat Palestina untuk mendapat hak-hak mereka yang sah.

"perjuangan Palestina masih menempati posisi sentral sejarah dan penting di dunia Arab dan Islam" kata Sabah Khaled Al-Hamad Al-Sabah pada sesi ke-75 sidang umum PBB melalui tautan video.

Al-Sabah menyerukan diakhirinya pendudukan Israel dan pembentukan negara Palestina merdeka dengan ibu kota Yerussalem Timur sebagai ibu kotanya.(PI)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel