DUADETIK.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan keji yang sempat menghebohkan warga Pabuaran, Kelurahan Ciamis, pada Rabu (7/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di lokasi rumah kost tempat ditemukannya jasad korban dalam kondisi mengenaskan, tubuh terbungkus lakban.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, sebanyak 52 adegan diperagakan untuk mengurai kronologi kejadian. Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan.
“Hari ini kami menggelar rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Carsono setelah kegiatan selesai.
Rekonstruksi ini juga mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk pengakuan tersangka Eli Kasim alias Eza (30), yang memeragakan aksinya saat melilitkan lakban ke tubuh korban berinisial WML (23).
“Seluruh hasil dari rekonstruksi ini akan kami sertakan dalam berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Carsono.
Dari adegan ke-38 terungkap bahwa korban diduga meregang nyawa usai kepalanya dibenturkan ke dinding oleh pelaku. Setelah itu, pelaku juga diduga memastikan kematian korban dengan mencekik menggunakan sabuk atau gesper.
“Hasil otopsi forensik menunjukkan adanya luka memar di leher korban yang diduga akibat cekikan dengan gesper,” jelas Carsono.
Pembunuhan ini diperkirakan terjadi pada Sabtu malam, 12 April 2025. Namun, jenazah korban baru ditemukan lima hari kemudian, tepatnya Kamis malam, 17 April 2025.
Yang mengejutkan, tersangka masih tinggal di kamar kost yang sama dengan jasad korban selama dua malam pascakejadian. “Jasad korban berada di bagian belakang kamar, sedangkan tersangka tidur di kamar,” ungkap Carsono.
Untuk menyamarkan bau menyengat dari tubuh korban, tersangka bahkan sempat membaluri jenazah dengan pewangi. Namun, tetangga kost tetap mencium aroma busuk tersebut. Saat bau semakin menyengat, tersangka melarikan diri.
“Kaburnya tersangka terjadi karena bau mayat yang mulai tak tertahankan,” ujar Carsono.
Dari penyelidikan awal, tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka berencana membuang mayat korban. “Dalam rekonstruksi tidak ada adegan yang menunjukkan adanya niat membuang jenazah,” tambahnya.
Rekonstruksi juga memperlihatkan bahwa setelah kejadian, tersangka sempat empat kali keluar dari kamar kost. Ia pergi untuk ngopi, menjual perhiasan, dan membeli plastik.
Tindakan brutal pelaku menuai kecaman keras dari kuasa hukum keluarga korban, Galih Hidayat SH, yang menyebut tindakan tersebut sangat biadab. “Ini benar-benar keji,” tegasnya. Galih juga menyampaikan bahwa korban mengalami pemukulan, pencekikan, bahkan diinjak-injak di bagian ulu hati.
Pihak keluarga korban berharap penyidik dapat menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku agar hukuman maksimal bisa dijatuhkan.
Ayah korban, Asep, masih larut dalam duka mendalam. Ia hanya sanggup berucap singkat, “Hukuman mati,” ujarnya lirih.
Sumber : (Tribunnews)