Iklan Home

Pemerintah Legalkan Industri Miras, MUI : Pancasila Hanya di Mulut Saja


KABARKRONJO.COM, JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan bahwa industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Industri minuman keras ini diketahui sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha yang tertutup.

Pengesahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Akan tetapi pengesahan untuk berinvestasi di industri ini adalah penanaman modal baru.

Investasi ini hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua

Hal ini dikarenakan mempertimbangkan budaya serta kearifan lokal yang ada pada daerha tersebut.

Namun, hal ini membuat pihak Majelis Ulama Indonesia kecewa akan pengesahan industri miras ini.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menganggap bahwa tidak peduli dengan kepentingan rakyat.

“Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat,” ujar Anwar dikutip dari Kompas, Kamis 25 Februari 2021.

Anwar melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali bahwa pemerintah akan memposisikan Indonesia dan usaha sebagai objek yang akan dieksploitasi demi mengeruk keuntungan yang besar.

“Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas,” katanya.

Anwar menilai, Indonesia menjadi kehilangan patokan dan landasan untuk berpegangan, serta kehilangan arah.

“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” tambah Anwar.

Anwar juga mengatakan sudah sepatutnya pemerintah tidak boleh memberikan izin kepada usaha-usaha yang berpotensi untuk merusak.

“Serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya, tapi di situlah anehnya di mana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut,” kata Anwar.

Ia melanjutkan dengan mengatakan pemerintah sekarang bersifat liberal dan kapitalis dan telah melupakan apa dasar negara Indonesia yakni Pancasila.

“Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945, tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” geramnya.(TERKINI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel