Iklan Home

Setelah Temui Jokowi di Istana, Buya Syafii: KPK Tak Suci, Tapi Wajib Dibela

KABARKRONJO.COM, NASIONAL - Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii mengklaim pertemuannya dengan Presiden Jokowi tidak membahas soal Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan DPR RI.

Buya Syafii menyebut kedatangannya hari ini ke Istana Kepresidenan Jakarta hanya memberi masukan soal sosok menteri Kabinet Kerja Jilid ll.

"Tidak disampaikan soal revisi UU KPK," ujar Buya Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Meski demikian, Buya Syafii menilai UU KPK yang baru saja disahkan dan menuai pro dan kontra di masyarakat itu ada yang kurang. Yakni pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo tidak diajak bicara oleh DPR RI dan pemerintah saat pembahasan revisi UU tersebut.

"Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh Kemenkumham dan DPR. Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin langsung digitukan (disahkan), jadi terbakar," kata dia.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Ia menyebut KPK buka merupakan lembaga yang pailing suci di Indonesia. Tetapi, Buya akan membela lembaga antirasuah jika ada upaya pelemahan dari pemerintah ataupun DPR.

"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," tegas Buya Syafii.

Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019).

Sejumlah perubahan kedudukan KPK dalam revisi UU tersebut adalah: (1) Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, (2) Seluruh pegawai KPK adalah ASN, (3) Penyadapan dan penggeledahan harus seizin dewan pengawas, (4) Kehadiran dewan pengawas di bawah presiden, (5) KPK berwenang untuk melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan.
(Sumber : Suara.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel