Prakiraan Dampak Kenaikan PPN terhadap Inflasi dan Pertumbuhan EkonomiI RI, Usai Prabowo Lanjutkan Tarif PPN 12%
Presiden Prabowo Subianto bersiap menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) |
JAKARTA | duadetik – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12% mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kepala Negara menjelaskan bahwa keputusan ini sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa tarif PPN Indonesia telah meningkat secara bertahap sejak 10% menjadi 11% pada April 2022. Pemerintah dan DPR kemudian sepakat untuk kembali menaikkan tarif PPN menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Prabowo juga menegaskan bahwa kebijakan tarif PPN 12% ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap 11%, sementara barang kebutuhan pokok akan dikenakan PPN 0%.
“Peningkatan tarif ini sudah memperhitungkan faktor-faktor seperti daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat banyak,” ungkap Prabowo.
Presiden juga menambahkan bahwa kebijakan perpajakan yang diambil selama pemerintahannya, serta pemerintah sebelumnya, selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, termasuk perlindungan daya beli dan pemerataan ekonomi.
Dampak Kenaikan PPN terhadap Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 akan berdampak pada inflasi sebesar 0,2%. Pemerintah menargetkan inflasi pada tahun 2025 berada di kisaran 2,5±1%.
“Inflasi saat ini cukup rendah, yakni 1,6%. Kenaikan PPN menjadi 12% diperkirakan hanya memberikan dampak sebesar 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai dengan target dalam APBN 2025, yakni antara 1,5% hingga 3,5%,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (22/12/2024).
Meski demikian, Febrio juga menyebutkan bahwa inflasi rendah pada 2024 tidak mengesampingkan fenomena deflasi yang terjadi pada beberapa bulan tahun ini. Terutama dalam konteks daya beli masyarakat yang terpuruk, di mana sebagian masyarakat kelas menengah terpaksa turun kelas.
Febrio memperkirakan, pertumbuhan ekonomi pada 2025 akan mencapai 5,2%. Menurutnya, dampak kenaikan tarif PPN terhadap kinerja pertumbuhan ekonomi diperkirakan tidak akan signifikan. Pemerintah juga akan memberikan berbagai paket stimulus tambahan, seperti bantuan pangan, diskon listrik, serta pembebasan pajak penghasilan untuk buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture selama setahun. Pemerintah juga akan membebaskan PPN untuk rumah dan berbagai kebijakan lainnya untuk membantu masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2%,” tambah Febrio.
Sumber | investor.id