Iklan Home

Perhatikan ini! Jika Ingin Tetap Melangsungkan Akad Nikah di Tengah Pandemi


KABARKRONJO.COM, TANGERANG - Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan menghadirkan orang banyak termasuk menunda penyelenggaraan resepsi pernikahan. Begitu pula dengan akad nikah. Maksimal orang yang boleh hadir saat akad nikah yaitu sebanyak 10 orang di dalam ruangan. Batasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Mengantisipasi penyebaran Covid-19, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi juga harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker saat prosesi berlangsung.

Hal yang sama juga berlaku jika menikah di luar kantor KUA. Untuk yang di luar kantor KUA, prosesi bisa dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat dan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Informasi tentang menikah di KUA dan di luar KUA selama merebaknya wabah corona ini telah disampaikan ke semua petugas yang ada di lapangan. Baik itu Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dan penyuluh non PNS.

Sebelum atau sesudah prosesi akad nikah, petugas akad nikah mengganti berjabat tangan dengan salam namaste, yaitu menangkupkan kedua telapak tangan di depan dada. Seluruh informasi tersebut merupakan arahan dari Kementerian Agama RI.

 

Sumber:abouttng.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel